Sub Bagian Umum
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sub Bagian Umum mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
– Melaksanakan urusan kepegawaian;
– Melaksanakan urusan keuangan;
– Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga;
– Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan;
– Melaksanakan penyelesaian temuan hasil pemeriksaaan;
– Melaksanakan urusan kehumasan;
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, bagian umum terdiri dari:
– Subbagian kepegawaian
– Subbagian keuangan
– Subbagian tata usaha dan rumah tangga.